Friday, 13 October 2017

Scripless Trading System Adalah


Scripless Handel adalah Transaksi perdagangan Efek tanpa warkat. Sistem perdagangan Efek di Schleimbeutel Efek Yang dilaksanakan Secara elektronik dengan penyelesaian melalui sistem pemindah bukuan (Buch-Eintrag Abwicklungssystem) atau perpindahan E-FEK maupun dana hanya melalui mekanisme Debit-kredit atas Suatu rekening Sekuritas (Depot). Es gibt noch keine Beschreibung von Kustodian Sentral. Stellen Sie eine Frage und kommen Sie mit anderen Reisenden zum Thema Kustodian Sentral ins Gespräch. Efek, tetapi diwujudkan dalam rekening Efek pada Kustodian Sentral. Historis timbulnya scriptless Handel Kebalikan Dari kata scriptless Handel adalah scriptfull Handel (perdagangan dengan warkat. Sebelum tahun 2000 perdagangan saham di Bursa Efek Jakarta dilakukan dengan menggunakan warkat. Pasar Modal merupakan instrumen ekonomi Yang berperan besar dalam memajukan perekonomian Indonesien di masa datang, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Jahr 1995 tentang Pasar Modal, Pasar Modal Indonesien memiliki posisi Strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia Usaha dan Wahana investasi bagi masyarakat. Oleh Sebab itu maka, Usaha Pengembangan pasar modal Menjadi salah satu Titik sentral untuk mendukung lajunya pertumbuhan perekonomian Nasional. Dalam pelaksanaan scriptless Handel. BEJ sebagai penyelenggara transaksi yang berperan sebagai Front-office-Harus didukung Penuh oleh Suatu Lembaga yang mem-back up penyelesaian transaksi perdagangan di Schleimbeutel. Lembaga tersebut adalah Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP ). Kedua Lembaga tersebut yaitu PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesien (KPEI) Yang menjalankan fungsi LKP dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesien (KSEI) Yang menjalankan fungsi LPP berperan sebagai Back-Office-Yang menyelenggarakan penyelesaian transaksi Scripless Handels diberlakukan Sejak tgl. 11 Juli 2000, dimulai dengan perdagangan 4 Saham tanpa warkat, yait saham PT. Multipolar, PT. Sari Husada, PT. Suparma dan PT. Dankos Labolatories. Peraturan Yang mengatur tentang scriptless Handel Undang-Undang Pasar Modal, UU No.8 Jahr 1995 Dasar Hukum pelaksanaan Scripless Handels ini tercantum dalam Pasal 55 ayat (1) UUPM dimana dinyatakan bahwa 8220Penyelesaian Transaksi Bursa dapat dilaksanakan dengan peyelesaian pembukuan, penyelesaian fisik, atau cara Lain yang diterapkan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Bapepam Nr. VI. A.3 Tentang Rekening Efek, Pada Kustodian, Yang Antara lain menetapkan: (1) Rekening Efek Timbul Karena adanya Penitipan Kolektif (PK) atas Efek. (2) Penitipan Kolektif Adalah Jasa Penitipan Atas Efek Yang Dimiliki Bersama Oleh Lebih Dari Satu Pihak Yang Kepentingannya Diwakili Oleh Kustodian. Peraturan Bapepam No. III. B.6 Tentang Penjaminan Penyelesisches Transaksi Bursa. Peraturan PT. Kliring dan Penjaminan Efek Indonesien. Peraturan PT. Kliring dan Penjaminan Efek Indonesien yang mengatur tentang Scriploser Handel adalah Peraturan Nr. II Tentang Kliring als Penjaminan Penyelesia Transaksi Bursa Tanpa Warkat, Keputusan Direksi PT. Kliring dan Penjaminan Efek Indonesien Nr .: Kep-001KPEI0399 tertanggal 11 Maret 1999. Peraturan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesien. Peraturan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesien Yang Mengatur Tentang Pelaksanaan Scripless Ansprechpartner adalah Peraturan Tentang Jasa Kustodian Sentral, Keputusan Direksi PT. Kustodian Sentral Efek Indonesien No: Kep-015DIRKSEI0500, tertanggal 15 Mei 2000 Karakteristik scriptless Handel und 1. Tidak ada fisik efek Warkat efek Yang diperdagangkan sudah dimasukkan dalam penitipan Kolektif Pada kustodian sentral (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian) dan Sertifikat efek dikonversikan Menjadi data elektronik sehingga Tidak ada lagi bentuk fisik efek dalam kegiatan transaksi. 2. Kepemilikan efek dinyatakan dengan posisi Pada rekening efek Tidak adanya perpindahan warkat efek Secara fisik mengharuskan para pihak Yang melakukan transaksi Schleimbeutel membuka rekening terlebih dahulu Pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Mengingat kepemilikan dinyatakan dalam posisi rekening efek, pihak Investor Yang berupa Perusahaan Asuransi, Reksa dana, Bank atau Lembaga keuangan Verschiedenes dapat membuka rekening efek Pada LPP, juga diharuskan untuk membuka rekening efek Pada Perusahaan Efek. 3. Pemindahbukuan secatar elektronik Perpindahan kepemilikan efek dilakukan dengan pemindahbukuan efek di antara rekening efek. Manfaat skriptlosen Handel Tidak perlu lagi menyetak sertifikat saham (efisiensi, karena pada saat IPO misalnya harus dicetak jutaan lembar saham). Unternehmen Aktion dapat berlangsung secara aman dan lancar 2. Bagi Pers. Efek dan Bank Kustodian. Efek tidak bergerak Secara fisik, sehingga kecil kemungkinan terjadi keliru pencatatan Tidak Perlu lagi ada ruangan khusus untuk penyimpanan saham Tidak Perlu lagi persiapan khusus untuk penyelesaian transaksi Tidak Perlu lagi mengangkut saham ke PT. KSEI Serah terima, endorsemen saham tidak Perlu lagi Efisiensi dalam penyelesaian transaksi Efek, Pengurangan biaya Operasi, Peningkatan sistem Informasi manajemen, yang Pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan Volumen perdagangan. 3. Bagi Investor. Tidak Perlu mengambil saham di Perusahaan Efek (terhindar Dari risiko hilang, tercecer atau dicuri) Tidak Perlu Schliessfach untuk menyimpan Efek Efek tidak mungkin dipalsukan, karena tersimpan Terus di Tempat Penyimpanan Harta (TPH) A Danya jaminan penyelesaian transaksi tepat Waktu, karena penggantian proses Yang tadinya Handbuch menjadi elektronik Tidak perlu melakukan registrasi (balik nama)...................... dibayar pemodal kepada BAE Dana Menjadi Lebih likuid Adanya kepastian transaksi di bursa, Investor dapat membuat perencanaan investasi dengan baik Memungkinkan untuk mengetahui pihak-pihak pemegang Efek dalam Waktu Yang relatif Cepat setiap saat, Pengurangan antrian panjang dalam setiap pembagian Bonus, dividen dan hak-hak Lain yang berkaitan dengan Efek, karena pembagischen tersebut dapat dilakukan secara elektonik 4. Bagi Bursa atau Industri. Memberi kepastian hak atas transaksi di Schleimbeutel Perdagangan meningkat dan pasar Lebih likuid Proses penyelesaian transaksi einfach dan Cepat, sehingga memungkinkan penyelesaian transaksi dalam Volumen besar dan tepat Waktu Efisiensi indusri Akan meningkat Meningkatkan faktor Datenschutz und Sicherheit khususnya DAAM penyelesaian transaksi Prasyarat bagi penerapan TEKNOLOGI Lebih Lanjut yaitu Fernhandel maupun Online-Handel Meningkatkan Bild Pasar Modal Indonesien dimata Investor global Kelemahan menggunakan sistem scriptless Handel Apa Bukti bagi nasabahinvestor saham bahwa Mereka adalah pemilik SAH Dari saham yang Mereka beli dan sudah dibayar Tanpa warkat, Bukti kepemilikan hanya dalam bentuk elektronik dan hanya bisa diakses Perusahaan Broker saham . Bisa saja perusahaan Vermittler saham tidak mengkredit kepimilikan saham kepada pemilik yang sah. Untuk menghapus kekhawatiran seperi sebuti di atas, setiap pemilik rekening perdagangan saham sekarang diharuskan juga mempunyai rekening AKSES (Acuan Kepemilikan Sekuritas) von KSEI. DANANY ANYS ANY ANYS ANYS AKTUELLE AKSES INNEN, KSEI AKANISCHER ANGEBOT. Dan Investor bisa mengecek sendiri saham-saham Yang ia Miliki melalui Internet Kendala-kendala dalam penerapan scriptless Handel Penerapan sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi Efek Secara scriples Handel Pada prinsipnya memerlukan tiga hal Pokok yaitu 1. Kesiapan peraturan Suchwerk, 2. Suchwerk sistem komputer 3. Nachricht Sumber Daya Manusia yang profesional. Kesiapan Sumber Daya Manusien juga menentukan berhasil tidaknya penerapan scripless Handel. Dalam menjalankan manajemennya, Bursa Efek, LKP, LPP, Perusahaan Efek, Kustodian dan BAE dituntut untuk bertindak profesional dan Lebih mengutamakan visi Pasar Modal Yang Mampu berkompetisi di pasar global. Untuk megantisipasi risiko yang timbul, KPEI melakukan pengendalischen risiko (manajemen risiko) dan KSEI melakukan pengamanan dengan sistem C-BEST Peranan PT. Kliring als Penjamin Efek Indonesien (KPEI) Peranan PT KPEI sebagal visualisasi LKP adalah untuk melaksanakan kliring von menjamin terselesaikannya transaksi. PT KPEI mengkliringkan transaksi yang terjadi di Bursa Efek sehingga dapat von ditentukan hak dan kewajiban von Anggota Bursa. PT KPEI juga harus mänjamin penyelesaian transaksi, dimana jaminan PT KPEI berupa jaminan penyelesaian transaksi tepat pada waktunya. Peranan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesien (KSEI) Peranan PT KSEI dalam penerapan sistem scripless Handel sangat besar karena sebagai visualisasi LPP, PT KSEI Harus dapat menjalankan fungsi kustodian sentral dalam proses penyelesaian transaksi Efek. Sebagai kustodian sentral PT KSEI dituntut untuk Mampu memberikan layanan Yang Terbaik, untuk itu PT KSEI Harus menerapkan interne kontrol Yang ketat Agar Mampu mengelola dana dan Efek nasabah dalam Anzahl der Beiträge Yang besar dengan tepat dan Aman. Sumber: Berbagai Sumber1 SCHRIFTLICHER HANDEL Pertemuan ke-12 Matakuliah: F0322Pengantar Pasar Modal Tahun: 2 0 0 5. 3 3 Pengertian. Scripless Handels merupakan tata cara perda - gangan Efek tanpa warkat, disertai penyele - saian transaksi dengan pemindahbukuan (Bucheintrag Siedlung) atau perpindahan E - FEK maupun dana hanya melalui mekanisme Debit-kredit atas Suatu rekening Sekuritas (Depot) Tidak lagi mengenal saham Secara fisik, ka - rena semua saham tercatat dalam cacatan ELEKTRONIK, yaitu dalam rekening Efek (Depot) di Kustodian Sentral (PT. KSEI) 4 4 Menunjang sistem jats, yaitu perdagangan Secara otomatis dan berlangsung Cepat oleh PT. BEJ Sejak 1995 dimana penyelesaian - nya pun diharapkan Secara Cepat pula Apabila masih dalam bentuk warkat (manuell) diperlukan pengecekan warkat, penyerahan Secara fisik dll disamping risiko saham hilang, pAlsu, cacat dan berbagai keterlambatan Verschiedenes Ditunjang oleh sistem C-Top (Zentral Depo - sitory und Bucheintragung) milik PT. KSEI dan e-Clears (Elektronisches Clearing - und Garantiesystem) milik P. T. KPEI 5 5 Scripless Handel diberlakukan sejak tgl. 11 Juli 2000, dimulai dengan perdagangan 4 Saham tanpa warkat, yait saham PT. Multipolar, PT. Sari Husada, PT. Suparma dan PT. Dankos Labolatories 6 6 C-BEST (Zentraler Einzahlungsbucheintrag) Adalah penyelesaian transaksi Efek yang dilakukan dengan mendebet dan mengkredit pada Rekening Efek (Depot) von Kustodian. Dengan C-Besten penyelesaian transaksi dilakukan secara elektronis, seperatorischen halnya di perbankan, jadi hanya pemindahan buku antar rekening Pengelola. PT. KSEI 7 7 E-CLEARS (Elektronische Clearing-Garantie System) Suatu sistem Yang dirancang untuk mendukung scripless Handel di BEJ dan BES serta untuk memenuhi kebutuhan Industri Akan proses penyelesaian Yang Semakin Cepat, Aman, wajar dan teratur Fasilitas utama E-Clears. Kliring Penyelesaian Transaksi Bursa (Clearing Settl) Pengelolaan Agunan (colleteral Management) Pengelolaan Risiko (Risk Management) Pinjam-Meminjam Efek (Securities Lend. Borrowing) Pengelolaan Penggunaan Dana Jaminan (Garantiefonds Usage) Pengelola. PT. KPEI 8 8 J A T S (Jakarta Automated Trading System) Merupakan sistem perdagangan saham Secara otoma - tis Yang diterapkan Pada proses perdagangan di Bursa Efek Jakarta dengan mempergunakan Suchwerk komputeryang begitu Canggih dalam mengatur perda - gangan Schleimbeutel efek. JATS mulai dioperasikan tgl. 22 Mei 1995 oleh PT. BEJ Yang Membranen Barrierefreiheit, Warna Baru Dan Kehidupan Baru Pasar Modal di Indonesien. 9 9 Keuntungan JATS Bagi Investor. Memonitor tentang bestellen beli dan bestellen jual yang dapat dipantau segera. Lebih cepat mengetahui apakah ordernya durchgeführt (terjadi) atau tidak. Dapat mengawasi secara langsung transaksi melalui layar überwachen yang banyak terdapat von setiap perusahaan sekuritas Dapat memonitor alokasi transaksi. Semua Yang transaksi terjadi disusun Secara kronologis, meliputi berapa Anzahl der Beiträge Investor Yang hendak membeli dan menjual beserta harga saham Yang diminta 10 10 Dapat mengetahui Volumen transaksi saham dengan urutan Volumen tertinggi sampai Volumen terendah Dapat mengetahui saham Yang naik Secara kronologis melalui Top Gainer Auf dan saham Yang harganya turun melalui Top Losers Auf Dapat mengetahui penawaran terakhir (beli atau jual) dan harga transaksi terakhir Secara Online Setiap saat menyajikan Informasi tentang pergerakan IHSG, IHSI dan Indek Verschiedenes Informasi tentang transaksi para-Broker, nilai transaksi Masing-2-Broker. 11 11 Informasi mengenai Emiten, seperti sedang melaksanakan RUPSLB, sedang dalam masa cumex dividen, cumex bonus, Zahlungsbonus. Batas masuk DPS, masa suspen auf lageraufteilung, cumex rechtes ausgabe, grafik analysa perkembangan saham dll Informasi dan data tsb. diatas amat berguna sebagai bahan analisa Yang dapat membuat Investor menentukan keputusannya berinvestasi Bagi Pekerja bursa, jats meringankan beban pekerjaan, yaitu tidak Perlu lagi sibuk menghitung setiap transaksi Secara Handbuch (ditulis Pada papan transaksi dilantai Schleimbeutel). Terlebih dewasa ini semakin melimpahnya bestellung dari investor dan semakin banyak perusahaan yang go publik 12 12 Istilah lain dari Scripless Handel adalah Scripless Settlement, karena. Penekanan bukan pada sistem perdagangan, tetapi pada sistem penyelesaiannya (Übersetzung) Yang selama ini menjadi kendala (sebelum scripless) adalah pada sistem penyelesaian. Apabila sistem penyelesaian sudah scripless, maka otomatis sistem perdagangannya pun Akan scripless Pemindah-tanganan kepemilikan saham dengan atau tanpa warkat dilakukan setelah terjadinya perdagangan saham di Schleimbeutel 13 13 Keuntungan Scripless Handel. A. Bagi Emiten. Tidak Perlu lagi menyetak Sertifikat saham (efisiensi, karena Pada saat IPO misalnya Harus dicetak jutaan Lembar saham) Kapitalmaßnahme dapat berlangsung Secara Aman dan lancar B. Bagi Pers. Efek dan Bank Kustodian. Efek tidak bergerak Secara fisik, sehingga kecil kemungkinan terjadi keliru pencatatan Tidak Perlu lagi ada ruangan khusus untuk penyimpanan saham Tidak Perlu lagi persiapan khusus untuk penyelesaian transaksi Tidak Perlu lagi mengangkut saham ke PT. KSEI Serah terima, endorsemen saham tidak perlu lagi 14 14 C. Bagi Investor. Tidak Perlu mengambil saham di Perusahaan Efek (terhindar Dari risiko hilang, tercecer atau dicuri) Tidak Perlu Schliessfach untuk menyimpan Efek Efek tidak mungkin dipalsukan, karena tersimpan Terus di Tempat Penyimpanan Harta (TPH) Adanya jaminan penyelesaian transaksi tepat Waktu, karena penggantian Proses Yang Tadinya Handbuch menjadi elektronik Tidak perlu melakukan registrasi (balik nama)................... dibayar pemodal kepada BAE Dana Menjadi Lebih likuid Adanya kepastian transaksi di bursa, Investor dapat membuat perencanaan investasi dengan baik 15 15 D. Bagi Bursa atau Industri. Memberi kepastian hak atas transaksi di Schleimbeutel Perdagangan meningkat dan pasar Lebih likuid Proses penyelesaian transaksi einfach dan Cepat, sehingga memungkinkan penyelesaian transaksi dalam Volumen besar dan tepat Waktu Efisiensi indusri Akan meningkat Meningkatkan faktor Datenschutz und Sicherheit khususnya DAAM penyelesaian transaksi Prasyarat bagi penerapan TEKNOLOGI Lebih Lanjut yaitu Fernhandel maupun Online-Handel Meningkatkan Bild Pasar Modal Indonesien dimata Investor 16 global 16 Hal-hal yang berkaitan dengan penerapan Scripless Handels Bagi emitten yang melakukan penawaran Umum, tidak Perlu lagi mencetak Sertifikat saham Pendistribusian saham kepada Investor tidak Secara fisik, tetapi Secara elektronik dan selanjutnya tersimpan di Kustodian PT. KSEI Terhadap saham yang telah beredar ditarik dan dikonversi menjadi katatan elektronik atau Rekening Efek von PT. KSEI Bukti kepemilikan efek, berupa konfirmasi teryulis Yang diberikan oleh kustodian (LPP, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) 17 17 Proses perdagangan efek adalah transaksi dan penyelesaian transaksi. Scripless ditujukan untuk mengefisienkan dan mempercepat proses penyelesaian transaksi Kesepadanan Efek dalam scripless, dalam arti efek tidak memiliki ciri-2 khusus seperti Nama, Nomor serta dan tanda-2 Verschiedenes. Yang dipentingkan adalah jumlahnya (seperti halnya menabung der Bank) Pada dasarnya scripless mengarah kepada dihapusnya seluruh saham secara fisik. Masih memungkinkan adanya efek Secara fisik, namun tidak aktif ditransaksikanI.1 latar Belakang Meningkatnya Pembangunan ekonomi Nasional dan meningkatnya hubunga ekonomi, antar Negara, menunjukkan adanya satu rangkaian kegiatan di bidang ekonomi dengan seperangkat pengaturan hukum. Meningkatnya kegiatan von bidang ekonimo berbanding lurus denganperkembangan dunia pasar modal. Pasar modal merupakan salah satu bagian Dari pasar keuangan (Finanzmarkt), disamping pasar uang (Geldmarkt) Yang sangat Penting peranannya bagi Pengembangan dunia Usaha sebagai salah satu alternative pembiayaan eksternal oleh Perusahaan. Pihak-pihak atau institusi yang terlibat von pasar modal von Indonesien tercantum dalam von Undang-Undang Nomor von 8 Tahun 1995 von Tentang Pasar von Modal atau yang von disingkat dengan von UUPM. Sie haben keine Artikel im Warenkorb. UUPM diberikan kewenangan. Bursa efek diberikan kewenangan untuk membuat aturan Haupt dan berhak melakukan tindakan tertentu sesuai dengan peraturan, seperti melakukan penghentian perdagangan saham Perusahaan tertentu. Sebagai Selbstregulierung Organisation atau SRO, otoritas bursa efek memang mempunyai kewenangan-kewenangan tersebut yang disebutkan dalam undang-undang. Bursa efek adalah pihak Yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak gelegen dengan tujuan memperdagangkan efek diantara Mereka. Hal inilah yang melatarbelakangi Penulis untuk menulis Makalah mengenai Transaksi Efek von Bursa Efek. Agar Penulis als Pembaca dapat mengetahui als memahami mekanisme transaksi efek dan juga hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut. I.2 Rumusan Masalah 1. Bagaimana mekanisme transaksi efek di BEI 2. Bagaimana pengaturan mengenai Scripeless Handel 3. Apa Saja jenis-jenis Sekuritas dan efek Yang diperdagangkan di dalam BEI II.3 Tujuan dan Manfaat 1. Untuk mengetahui mekanisme transaksi efek di pasar Modal 2. Untuk mengetahui pengaturan mengenai Scripeless Handel. 3. Untuk mengetahui jenis-jenis sekuritas als efek yang diperdagangkan di dalam pasar modal. II.1 mekanisme TRANSAKSI EFEK DI BURSA EFEK Penyebutan efek tersebut sesungguhnya berasal Dari bahasa Belanda, yaitu Effecten, yang berarti 8220saham, Kertas berharga Yang diperjualbelikan, efek8221 3 Pengertian efek dalam Pasar Modal Indonesien pengaturannya dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Pasar Modal, yang berbunyi sebagai Berikut. Efek adalah surat berharga. yaitu surat engakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda Bukti utang, Referat Penyertaan Kontrak investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas efek, dan setiap Derivat Dari efek. Sebelum melakukan transaksi, erforschte harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Seperti halnya dalam membuka tabungan der Bank, Harus ada minimal investasi awal yang ditempatkan. Jumlah Ablagerung yang diwajibkan bervariasi, misalnya ada perusahaan efek yang mewajibkan sebesar Rp.15 juta, ada sebesar Rp.25 juta, dan lain-lain. Namun ada juga perusahaan yang menentukan misalnya 50 persen dari transaksi yang akan dilakukan sebagai Anzahlung. Misalkan seorang nasabah akan bertransaksi sebesar Rp.10 juta maka yang bersangkutan diminta untuk menyetor dana sebesar Rp.5 juta. Setelah nasabah membuka Ablagerung di sebuah perusahaan efek dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan efek tersebut baru dapat dilakukan transaksi saham. Transaksi efek diawali dengan pemesanan (bestellen) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat berupa surat maupun melalui telepon yang disampaikan kepada perusahaan efek melalui Verkauf (Händler). Pesan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan menyertakan harga yang ingin diinginkan. Pada dasarnya pesanan Investor dapat dibedakan Menjadi: 1) Market Order, yaitu pesanan jual atau beli Pada harga Yang Terbaik 2) Limit-Order, yaitu bestellen jual atau beli Pada harga Yang Telah ditetapkan oleh nasabah 3) Alle Auftrag Keine atau Fil oder Tötung, dalam hal ini transaksi Baru bisa dilaksanakan bila Anzahl der Beiträge efek yang ditawarkan sesuai dengan Anzahl der Beiträge yang dipesan, jika tidak transaksi tidak dilaksanakan 4) Discretionary Order, yaitu bestellen yang dilaksanakan berdasarkan Tingkat harga yang menurut PPE merupakan harga Terbaik untuk nasabahnya 5) Gute Trough der Woche, yaitu Bestellen yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh nasabah. Pesanan jual atau beli Saham Para Investor Dari Berbagai Perusahaan Efek Akan Bertemu di Lantai Bursa. Setelah terjadi pertemuan (Übereinstimmung) antara Ordnung, maka proses selanjutnya adalah proses penyelesaian transaksi. Proses Pembelian Saham Diawali Dengan Seketika Investor menghubungi perusahaan efek di Mana ia terdaftar sebagai nasabah. Investor tersebut menyampaikan Gebrauchsanweisung beli kepada pialang. Kemudian Händler tersebut memasukkan instruksi beli ke dalam sistim komputer perdagangan di BEI yang dikenal dengan sebutan Jakarta automatisiertes Handelssystem (JATS). Perdagangan E................................................ Mitglieder Nutzer Bursa Efek Yang terdaftar di BEI bertanggung Jawab terhadap seluruh transaksi Yang dilakukan di Schleimbeutel baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. Jats Secara otomatis menggunakan mekanisme Tawar-menawar Secara Terus-menerus sehingga untuk pembelian Akan diperoleh harga pasar terendah dan sebaliknya untuk transaksi jual diperoleh harga pasar tertinggi. Suatu transaksi dinyatakan berhasil bila terjadi abgestimmt antara penawaran jual dan beli. Proses selanjutnya adalah penyelesaian transaksi. Dalam scripless Handelssystem, penyelesaian transaksi dapat dilakukan lebih efisien, cepat, dan murah. Para investor di sini tidak perlu lagi mendaftarkan lembar saham yang dimiliki. Sie haben keine Artikel im Warenkorb. Hier klicken, um die Antwort abzubrechen. Name des Empfängers * E - Mail - Adresse des Empfängers * E - Mail - Adresse des Empfängers * E - Mail - Adresse des Empfängers * Proses penyelesaian transaksi dalam Scripless Handelssystem hanya dilakukan pemindahbukuan antar rekening. Sistem perdagangan melalui sistim ini memiliki mekanisme penyelesaan dan penyimpanan saham secara elektronisch merubah sertifikat Saham ke dalam bentuk elektronik. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda Bukti utang, Einheit penyertaan Kontrak investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif Dari efek. Saham berupa tanda penyertaan atau kepemilikan sesorang atau suatu badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. Akan tetapi Sekarang sudah dikenal sistim tanpa warkat dan sudah Muley dilakukan di BEI Yang bentuk kepemilikannya tidak lagi diberi Nama pemiliknya tetapi sudah berupa Konto atas Nama pemilik atau saham tanpa warkat sehingga penyelesaian transaksi Semakin mudah dan Cepat. Saham atau ekuitas merupakan surat berharga yang sudah banyak dikenal masyarakat. Umumnya jenis Saham Yang Dikenal Adalah Saham Biasa (Stammaktien). Saham dibagi menjadi dua jenis yakni Saham biasa (Stammaktien) dan saham preferen (Vorzugsaktien). Saham biasa merupakan saham Yang menempatkan pemiliknya paling junior atau akhir terhadap pembagian deviden dan hak atas harta kekayaan Perusahaan jika Perusahaan tersebut dilikuidasi (tidak memiliki hak-hak Istimewa). Karakteristik Lain Dari Saham Biasa Adalah Dividen Dibayarkan Selama Perusahaan Memperoleh Laba. Setiap pemilik saham memiliki hak suara dalam RUPS dengan istilah eine Aktie eine Stimme. Pemegang saham biasa memiliki tanggung Jawab Terbatas terhadap Klaim pihak gelegen sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang gelegen. Sedangkan untuk saham preferen merupakan saham Yang memiliki karakterisitk Gabungan antara obligasi dan saham biasa karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Persamaan saham preferen dengan obligasi terletak Pada tiga hal: ada Klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, deviden tetap Selama masa berlaku Dari saham dan memiliki hak tebus, serta dapat dipertukarkan dengan saham biasa. Saham bevorzugen lebih aman dibandingkan dnegan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap harta kekayaan perusahaan dan pembagian deviden terlebih dahulu. Saham bevorzugen sulit untuk diperjualbelikan seperti saham biasa karena jumlahnya yang sedikit. Daya tarik dari investasi saham di Pasar Modal Adalah dua keuntungan yang dapat diperoleh pemodal dengan membeli saham atau memiliki saham, yaitu deviden als Kapitalgewinn. Deviden merupakan, keuntungan, yang, diberank, perusahaan, penerbit, saham, atas, keuntungan, yang, dihasilkan, perusahaan. Biasanya deviden dibagikan setelah adanya persetujuan pemegang sahnam dan dilakukan setahun sekali. Agar Investor berhak memperoleh deviden, pemodal Harus memegang saham tersebut untuk Kurun Waktu tertentu hingga kepemilikan saham tersebut diakui sebagai pemegang saham dan berhak mendapatkan deviden. Deviden yang diberikanischen perusahaan dapat berupa deviden tunai, di mana pemodal atau pemegang saham memperoleh jumlah saham tambahan. Sedangkan Hauptstadt gewinnen merupakan selisih antara harga bunga dan harga jual yang terjadi. Kapitalgewinn terbentuk dengan adanya Aktivitas perdagangan di pasar sekunder. Umumnya Investor jangka pendek mengharapkan keuntungan Dari Kapitalgewinn. Saham dikenal memiliki karakteristik sebagai surat berharga Yang memberikan peluang keuntungan tinggi namun juga berpotensi risiko tinggi (hohes Risiko hohe Rendite) saham memungkinkan pemodal memperoleh keuntungan dalam Anzahl der Beiträge besar dalam Waktu singkat, namun sering dengan berfluktuasinya harga saham, saham juga dapat membuat Investor mengalami kerugian Besar dalam waktu singkat. A) Tahapan Transaksi Antara Anleger dengan Perusahaan EfekPerusahan Sekuritas. Hubungan pertama dalam melakukan investasi von Pasar Saham von BEI von adalah hubungan antara Investor dengan von Perusahaan von Efek atau lebih von dikenal dengan von Perusahaan Sekuritas. Berikut ini adalah tahapan-tahapan transaksi antara Investor dengan Perusahaan EfekPerusahan Sekuritas: 1) PembukaanRekening seseorang yang akan menginvestasikan (Investor) uangnya di pasar modal dalam bentuk pembelian saham, tentunya tidak bisa langsung membeli di Bursa Efek Indonesien. Ich wajib menempuh prosedur-prosedur yang sekaligus merupakan mekanisme jualbeli dalamBursa Efek Indonesien. Dalam hal ini Perusahaan Efek Adalah Gerbang Utama Daripada Investor. Investor dapat membuka rekening von Perusahaan Efek dengan Kara mengisi dokumen-dokumenyang diperlukan. Secara Umum, biasanya Perusahaan Efek mewajibkan Investor untuk menyetorkan Deposit atau sejumlah dana tertentu sebagai jaminan dalamproses penyelesaian transaksi Yang Muley Dari Rp. 50.000.000, -. PerusahaanEfek merupakan Suatu Lembaga Yang dapat melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, manajer investasi, penasihat investasi serta kegiatan gelegen sesuai dengan ketentuan Yang ditetapkan oleh BAPEPAM. Perusahaan Efek sebastiani lembaga kepercayaan masyarakatmempunyai peran strategischen dalam menjaga kelangsungan Pasar Modal. Oleh karenaitu, otoritas pasar modalen yaitu BAPEPAM telah menetapkan berbagai ketentuan operativen dalam melakukan kegiatan Perusahaan Efek. Perusahaan efek dituntut untuk memelihara likuiditas jang cukup sehingga mampumemenuhi seluruh kewajibannya. 2) JETZT REGISTRIEREN Perintah Jual Beli dengan menggunakan JATS. Transaksi diawali dengan Mitglied seit mehr als 30 Jahren Perusahaan Efek. Perintah tersebut dapat diberikanischen lewat telepon atau perintah secaratertulis. Perintah tersebut Harus berisikan Nama saham, Anzahl der Beiträge Yang Akan dijualdanatau dibeli, serta berapa harga jual danatau harga beli Yang diinginkan. Perintahtersebut selanjutnya Akan diverifikasi oleh Perusahaan Efek bersangkutan. Semuatransaksi akan dikirim ke Systemcomputer JakartaAutomatisches Handelssystem yang disingkat dengan JATS. 3) Geflecht, pemindahbukuan antar rekening, dan hasil penyelesaian transaksi. Pada proses ini akan terjadi Geflecht. Netting adalah kegiatan Kliring Yang dilakukan oleh KPEI Yang menimbulkan hak dan kewajiban setiap Mitglieder Nutzer Kliring untuk menyerahkan atau menerima sejumlah Efek tertentu Yang ditransaksikan danuntuk menerima atau membayar sejumlah uang untuk seluruh Efek Yang ditransaksikan. Setelah Netze akan dilakukan pemindahbukuan antar rekening. Seelah es, Hasil penyelesaian transaksi disampaikan kepada masing-masing perusahaan efek. Proses penyelesaian transaksi biasanya Membranschachtel waktu tiga hari. B) Tahapan Perdagangan Antara Investor dengan Bursa Efek Indonesien (BEI). Hubenan Kedua Yang Dünnmittelanleger Investor dalam melakukan investasi adalah hubungan antara Investor dengan Bursa Efek Indonesien. Hubungan ini terjadi bila Investor sudah melaksanakan hubungan awal Yang Telah dijelaskan diatas yaitu hubungan antara Investor dengan Perusahaan Efek atau Perusahaan Sekuritas. Harga sebuah saham dapat berubah naik turun dalam hitungan waktu yang begitu cepat. Hal tersebut dimungkinkan karena banyaknya bestellen yang dimaksukkan ke system JATS. Auftrag yang terjadi pada JATS dapat berupa: Bestellen Bestellen Bestellen Bestellen Bestellen Bestellen Bestellen Bestellen Bestellen Bestellen Bestellen Bestellen Bestellen Bestellen Bestellen Bestellen Bestellen Bestellen Bestellen Bestellen Bestellen Para Investor dapat memantau pergerakan atau posisi harga saham melalui beberapa cara, antara gelegen: 1) Memantaupergerakan harga saham melalui überwachen Yang terdapat di Kantor Perusahaan Efek 2) Melihatpergerakan saham melalui Situs web Schleimbeutel atau fasilitas Internet Verschiedenes 3) Melihatperubahan saham di Harian atau surat kabar 4) Memantau melalui Radio c) Tata cara perdagangan Terdapat tiga segmen Pasar von Bursa Efek Indoneksia yaitu: 1) Pasar Reguler. Pasar reguler adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursadilaksanakan berdasarkan proses Tawar-menawar Secara Lelang yangberkesinambungan (Dauerauktionsmarkt) oleh Mitglieder Nutzer Bursa Efek melaluiJATS dan penyelesaiannya dilakukan Pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinyaTransaksi Bursa (T3). 2) Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursadilaksanakan berdasarkan Tawar menawar langsung Secara Einzel dan tidaksecara Lelang Yang berkesinambungan (Non Continuous Auction Market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Mitglieder Nutzer Bursa Efek. Pasar reguler Tunai (Pasar Tunai) adalah pasar dimana perdagangan Efekdi Bursa dilaksanakan berdasarkan proses Tawar-menawar Secara Lelang yangberkesinambungan (Dauerauktionsmarkt) oleh Mitglieder Nutzer Bursa Efek melaluiJATS dan penyelesaiannya dilakukan Pada Hari Bursa Yang sama dengan terjadinyaTransaksi Bursa (T0). d) Pelaksanaan Perdagangan 1) Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukandengan menggunakan fasilitas JATS. 2) Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Regulerdan Pasar Tunai dijamin oleh KPEI 3) Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Regulerdan Pasar Tunai dilaksanakan melalui KSEI setelah melalui Kliring secaraNetting oleh KPEI. 4) Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasidilakukan berdasarkan hasil Per-transaksi. e) Pesanan Nasabah 1) Pesanan yang dapat dilaksanakan di Bursa hanya pesanan terbatas (limit order) 2) Setiap instruksi dan pesanan jual dan atau beli, wajib tercatat di bagian Pemasaran sebelum dimasukan ke JATS. 3) Penawaran jual dan atau permintaan beli nasabah atas Efek selain Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu hanya boleh ditransaksikan oleh Anggota Bursa Efek di Pasar Reguler. 1) Perdagangandi Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya. Satu satuan perdagangan(round lot) saham ditetapkan 500 (lima ratus) saham. 2) Perdagangandi Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (round lot). g) Proses Tawar Menawar 1) Penawaran jual dan atau permintaan beli yangtelah dimasukkan ke dalam JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan prioritas harga (price priority). 2) Dalam hal penawaran jual atau permintaan belidiajukan pada harga yang sama, JATS memberikan prioritas kepada permintaan beliatau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu (time priority). h) Biaya dan Perpajakan Transaksi Efek Saham 1) Untuk membeli atau menjual saham, investor diwajibkan membayar biaya komisi kepada perusahaan pialang berdasarkanperaturan BEI, biaya komisi ini setinggi-tingginya 1 (satu) persen dari totalnilai transaksi (beli dan jual). Besaran pastinya tergantung negosiasi. 2) Perusahaan Sekuritas dari komisi tersebut diwajibkan membayar biaya transaksi. II.2 SCRIPLESS TRADING Secara umum pengertian Scripless Trading adalah suatu mekanisme perdagangan di pasar modal bursa efek, dimana saham-saham yang biasanya diperdagangkan dalam bentuk kertas-kertas saham dan dilakukan dalam bentuk manual, maka dnegan sistem ini perdagangan ini dilakukan secara elektronik seperti yang ada pada rekening perbankan. Sebetulnya scripless trading merupakan langkah awal menuju suatu cara transaksi yang berbasis internet (online trading) dimana nantinya setiap investor akan dapat melakukan transaksi secara online dari manapun dengan bermodalkan jaringan internet. Scripless trading sendiri sudah berbasiskan internet tetapi bukan jaringan yang bersifat publik, artinya ada keterbatasan-keterbatasan dalam pengaplikasian sistem transaksi. Nantinya order melalui jaringan internet ke bursa bukan lagi hal yang mustahil. Karakteristik dari scripless trading dibandingkan perdagangan dengan warkat (script trading) adalah: 1) Tidak ada fisik efek Warkat efek yang diperdagangkan sudah dimasukkan dalam penitipan kolektif pada kustodian sentral (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian) dan sertifikat efek dikonversikan menjadi data elektronik sehingga tidak ada lagi bentuk fisik efek dalam kegiatan transaksi. 2) Kepemilikan efek dinyatakan dengan posisi pada rekening efek Tidak adanya perpindahan warkat efek secara fisik mengharuskan para pihak yang melakukan transaksi bursa membuka rekening terlebih dahulu pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). 3) Pemindahbukuan secara elektronik. Perpindahan kepemilikan efek dilakukan dengan pemindahbukuan efek di antara rekening efek. Dalam scripless trading, semua efek yang berbentuk warkat dikonversikan dalam bentuk elektronik dan kepemilikannya juga dinyatakan dalam bentuk elektronik pada rekening efek di KSEI. Keuntungan dari diberlakukannya sistem scripless trading adalah antara lain: 1) Dari sisi Perusahaan Efek: a) Perlindungan terhadap nasabah yang tidak memenuhi kewajiban bayar atau tindak kriminal lainnya. Investor tidak bisa melakukan transaksi di luar batas nilai rekeningnya kecuali ada perjanjian permainan margin dimana investor melakukannya dengan jaminan atas efek-efek yang dimilikinya. Hal ini dimungkinkan karena dalam mekanisme scripless trading investor tidak dapat bisa mengambil fisik saham. b) Semua efek dinyatakan sepadan (fungible), artinya bahwa semua efek yang menjadi objek dalam transaksi di Bursa diperlakukan sama, tidak dibedakan atas dasar kewarganegaraan pemilik danatau nomor seri sertifikat efek yang bersangkutan. c) Perusahaan Efek dapat menggunakan efeknya untuk penyelesaian transaksi jual nasabahnya baik sebagian maupun secara keseluruhan. d) Perusahaan Efek dapat menggunakan efek nasabah untuk penyelesaian transaksi jual nasabah lainnya, disini efek diperlakukan seperti uang tunai. e) Anggota Bursa tidak dapat memintakan penyelesaian degan efek spesifik atau efek dari penjual yang memiliki kewarganegaraan tertentu (asing). 2) Dari sisi Investor: a) Pelayanan penyimpanan secara penuh, tidak perlu khawatir saham yang dimilikinya hilang atau rusak b) Hak bagi corporate action didistribusikan ke Rekening Efek secara cepat. Nasabah tidak perlu lagi meregistrasikan sahamnya sehingga investor tidak perlu takut tidak memperoleh right, deviden, saham bonus atau hak lainnya akibat keteledoran untuk meregistrasikan sahamnya c) Hak sebagai pemilik manfaat (beneficial ownership) tetap terlindungi yang dituangkan dalam kontrak Rekening Efek. Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa bukti kepemilikan efek diberikan dalam bentuk konfirmasi tertulis, begitu juga apabila terjadi transaksi, setiap transaksi yang telah dilaksanakan terhadap investor akan diberikan konfirmasi tertulis. Setiap penyelesaian transaksi dilakukan dengan debet ataupun kredit efek maupun uang dari rekening nasabah. Sampai saat ini bisa dikatakan bahwa Pasar Modal sedang meningkatkan kinerjanya dengan salah satu caranya dengan menggunakan teknologi informasi sehingga terjadi efisiensi. Yang kini sedang marak adalah diselenggarakannya remote trading oleh Bursa Efek Jakarta untuk menjaring lebih banyak investor dan mempermudah investor walaupun masih diberlakukan dengan beberapa aturan tertentu. II.3 JENIS-JENIS SEKURITAS DAN EFEK YANG DIPERDAGANGKAN DI DALAM PASAR MODAL BURSA EFEK Pasar modal bursa efek merupakan pasar bagi instrumen finansial jangka panjang (lebih dari satu tahun jatuh temponya). Yang dimaksud instrumen dalam pasar modal bursa efek ini, yaitu semua surat-surat berharga (sekuritas) yang diperdagangkan di bursa. Menurut Suad Husnan menjelaskan jenis sekuritas yang diperdagangkan di Bursa Efek sebagai berikut : 1) Saham Biasa, yaitu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan, keuntungan pemegang saham berasal dai dividen dan kenaikan harga saham (Capital gain). 2) Saham Preferent, merupakan saham yang akan menerima sejumlah dividen dengan jumlah yang tetap. Biasanya pemilik saham preferen tidak mempunyai hak pilih dalam RUPS. 3) Obligasi, yaitu surat tanda hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah. Obligasi tersebut membayarkan bunga yang ditunjukan oleh coupun rate yang tercantum pada obligasi tersebut. 4) Obligasi Konversi, adalah obligasi yang dapat dikonversikan (ditukar) menjadi saham biasa pada waktu tertentu atau sesudahnya. 5) Sertfikat right, yaitu sekuritas yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk membeli saham baru dengan harga tertentu. Sertifikat ini diberikan kepada pemegang saham lama ketika dilakukan penawaran umum terbatas kepada pemegang saham lama. 6) Waran, yaitu sekuritas yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham dari perusahaan yang menerbitkan waran tersebut dengan harga tertentu pada waktu tertentu. a) Sebelum melakukan transaksi, investror harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Setelah nasabah membuka deposit di sebuah perusahaan efek dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan efek tersebut baru dapat dilakukan transaksi saham. Transaksi efek diawali dengan pemesanan (order) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat berupa surat maupun melalui telepon yang disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales (dealer). Pesan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan menyertakan harga yang ingin diinginkan. b) Scripless Trading adalah suatu mekanisme perdagangan di pasar modal Bursa Efek, dimana saham-saham yang biasanya diperdagangkan dalam bentuk kertas-kertas saham dan dilakukan dalam bentuk manual, maka dengan sistem ini perdagangan ini dilakukan secara elektronik seperti yang ada pada rekening perbankan. c) Pasar modal bursa efek merupakan pasar bagi instrumen finansial jangka panjang (lebih dari satu tahun jatuh temponya). Yang dimaksud instrumen dalam pasar modal ini, yaitu semua surat-surat berharga (sekuritas) yang diperdagangkan di bursa. Sri, Neni. 2009. Hukum Bisnis Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi . Yogyakarta: Graha Ilmu. Securindo, Lautandana. 8220Trading System Online, Trading Sistem Terbaik8221. (Online). (lots. co. ideducationbasic43MEKANISME-PERDAGANGAN. Diakses, 28 Mei 2013). Widjaja, Gunawan. 2004. Efek Sebagai Benda . Jakarta. PT. RajaGrafindo Persada. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

No comments:

Post a Comment